ISD BAB III" INDIVIDU,KELUARGA DAN LINGKUNGAN "
INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT
1. Pertumbuhan Individu
Individu berasal dari bahasa latin, individuum yang berarti yang tak terbagi. Individu adalah kesatuan paling kecil yang terbatas. Biasanya dalam ilmu sosial, paham tentang individu meliputi tabiat dengan kehidupan jiwa yang majemuk yang memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia. Jadi individu merupakan sebutan untuk manusia perseorangan. Tabiat individu yang berbeda – beda dipengaruhi dari bawaan serta lingkungan. Faktor lingkungan berasal dari luar seperti agama, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan lain - lain. Dan faktor bawaan adalah faktor yang berasal dari dalam yaitu kepribadian dari seseorang atau watak dan sifat tertentu yang akan aktif di tengah – tengah masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki peranan khas di dalam lingkungan dan mempunyai kepribadian serta tingkah laku. Dalam individu memiliki 3 aspek yaitu aspek jasmani organik, aspek psikis-rohani, dan aspek social kebersamaan. Ketiga aspek ini saling mempengaruhi. Jadi jika salah satu aspek terganggu maka akan member dampak pada aspek lain. Makna manusia menjadi individu apabila tingkah lakunya hamper identik dengan tingkah laku masyarakat yang bersangkutan. Kita dapat meningkatkan ciri – ciri individualitas dengan proses individualitas atau aktualisasi diri. Menurut pola pribadinya dalam bertingkah laku, individu ada 3 kemungkinan yaitu menyimpang dari norma, takluk pada kolektif, dan mempengaruhi masyarakat seperti pahlawan atau pengacau. Menentukan titik optimum antara 2 pola tingkah laku akan memberi konotasi matang atau dewasa dalam konteks sosial. Jadi sebelum baik atau tidak baik perilaku individu adalah relatif.
Untuk mencapai kematangan, individu harus melalui proses pertumbuhan. Ada 3 pendapat mengenai pertumbuhan yaitu :
a. Asosiasi
b. Psikologi Gestalt
c. Sosiologi
Asosiasi adalah terjadinya perubahan pada seseorang secara tahap demi tahap karena pengaruh baik dari pengalaman melalui panca indra yang menimbulkan sensasi dalam mengenai keadaan batin sendiri yang menimbulkan refleksionis.
Menurut Gestalt, proses pertumbuhan adalah proses diferensiasi yang berarti keseluruhan lebih dulu ada kemudian menyusul bagian – bagiannya. Jadi pertumbuhan adalah proses perubahan secara perlahan – lahan pada manusia dalam mengenal sesuatu secara keseluruhan baru kemudian mengenal bagian lingkungan.
Menurut aliran sosiologi, pertumbuhan adalah proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari sifat asosial menjadi sosial kemudian disosialisasikan.
Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan :
1. Pendirian Navistik = pertumbuhan individu ditentukan oleh faktor keturunan. Contoh :
a. Seks
b. Ras
c. Lingkungan Internal
d. Intelegensi
e. Hormon
f. Emosi,
2. Pendirian Empiristik dan Environmentalistik = pertumbuhan individu ditentukan oleh faktor lingkungan.
a. Pelayanan Kesehatan yang Ada di Sekitar Lingkungan
3. Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme = pertumbuhan individu ditentukan oleh interaksi individu dengan lingkungan
4. Tahap pertumbuhan individu berdasarkan psikologi
a. Masa vital
b. Masa estetik
c. Masa intelektual
d. Masa remaja(masa praremaja, masa remaja, usia mahasiswa)
2. Fungsi – Fungsi Keluarga
Keluarga adalah satuan masyarakat yang terkecil sekaligus merupakan suatu kelompk kecil dalam masyarakat dan lebih sering dikenal primary group. Kelompok ini yang melahirkan individu dengan berbagai macam kepribadian ke dalam masyarakat. Jadi keluarga tidak hanya penerus keturunan tapi juga memberi kepribadian dalam diri suatu individu. Keluarga bisanya terdiri dari suami, istri, dan anak – anak. Anak – anak kemudian berkembang menjadi individu yang kemudian akan membentuk keluarga sendiri. Untuk membentuk anak –anak yang berkepribadian baik maka keluarga harus mendidik dengan baik. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan yang dilaksanakan oleh keluarga itu. Macam – macam funsi keluarga:
a. Fungsi biologis (fungsi agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan perkawinan bagi anaknnya).
b. Fungsi pemeliharaan (fungsi agar keluarga melindungi anggotanya dari gangguan – gangguan).
c. Fungsi ekonomi (fungsi agar keluarga dapat mencukupi kebutuhan anggota keluarga).
d. Fungsi keagamaan (fungsi agar keluarga menjalankan ajaran agama dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa).
e. Fungsi sosial (fungsi agar keluarga mempersiapkan anaknya mengenal nilai dan sikap masyarakat sekitar).
ISD BAB.V “WARGA NEGARA DAN NEGARA “
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Hukum menurut beberapa ahli :
1. Di dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-Iarangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
2. JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sitat Hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan.
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Kaidah hukum adalah peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib untuk menaati hukum.
b) Sumber-sumber Hukum
Sumber Hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang (Statute) ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2) Kebiasaan (Costum) ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Sedangkan Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
c) Pembagian Hukum
1) Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
- Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis.
3) Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
- Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
- Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
- Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:
- Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang hagi suatu masyarakat tertentu da1am suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang me!lgatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintahperintah dan larangan-larangan.
- Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
6) Menurut "sifatnya'" hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut "wujudnya" hukum dibagi dalam
- Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang utau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
8) Menurut "isinya'" hukum dibagi dalam :
- Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a) Sifat-sifat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
I) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah:
1) Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
2) Negara Serikat (negara Federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Harus ada wilayah
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Mempunyai kedaulatan.
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan.
Pemerintahan adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara
itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula "Ius Sanguinis". Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau "Ius Soli". Di dalam as as ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
ISD BAB VII”MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN”
A. Masyarakat
* Ralph Linton : masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasi dirinya berpikir tentang dirinya dalam suatu kesatuan sosial dalam batas-batas tertentu
* M.J. Herskovits : masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
* J.L Gillin dan J.P Gillin : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama
* S.R. Steinmetz : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai hubungan yang erat dan teratur
* Hasan Shadily : masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, dengan pengaruh bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain
Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
- harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
- telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama pada suatu daerah tertentu
- adanya aturan-aturan yang mengatur mereka untuk menuju tujuan bersama
Dipandang dari segi terbentuknya, masyarakat terbagi menjadi 2:
-- masyarakat paksaan, misalnya : masyarakat negara, masyarakat tawanan dll
-- masyarakat merdeka, yang terdiri dari :
* masyarakat natuur, misalnya gerombolan, suku, yang masih bertalian darah
*masyarakat kultur, terjadi karena kepentingan keduniaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian
MASYARAKAT PERKOTAAN
Masyarakat perkotaan disebut juga urban community. Beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, antara lain:
a. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
b. Orang kota umumnya bisa mengurus dirinya sendiri, tanpa bergantung pada orang lain (bersifat individualis)
c. Pembagian kerja warga-warga di kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
d. Kesempatan bekerja lebih banyak didapat oleh warga kota dibanding dengan warga desa
e. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan menyebabkan interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi
f. Jalan kehidupan yang cepat di kota-kota mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota sehingga pembagian waktu yang teliti sangatlah penting untuk mengejar kebutuhan tiap individu
g. Perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab biasanya kota selalu terbuka menerima pengaruh dari luar
Perbedaan masyarakat desa dan kota, antara lain:
- Jumlah dan kepadatan penduduk
- Lingkungan hidup
- Mata pencaharian
- Corak kehidupan sosial
- Stratifikasi sosial
- Mobilitas sosial
- Pola interaksi sosial
- Solidaritas sosial
- Kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional
Hubungan desa dan kota:
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar, diantara keduanya terdapat hubungan yang sangat erat yang saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warga-warganya akan bahan-bahan pangan, seperti beras, sayur mayur, daging, ikan dll. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya buruh bangunan dalam proyek perumahan. Selain itu, kota juga menyediakan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa, seperti bahan-bahan pakaian, obat-obatan, pembasmi hama dll.
Aspek Positif dan Negatif
Secara umum, seyogyanya lingkungan perkotaan harus mengandung 5 unsur, antara lain:
1. Unsur Wisma, diharapkan:
- dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk di masa yang akan datang
- memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidupan yang layak dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
2. Karya, merupakan jaminan bag kehidupan bermasyarakat. Penyedia lapangan kerja bagi suatu kota dapat dilakukan dengan cara menyediakan ruang
3. Marga, berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota (hubungan internal), serta hubungan kota itu dengan kota-kota lainnya (hubungan eksternal)
4. Suka. Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan, dan kesenian.
5. Penyempurnaan.
Pencapaian persyaratan diatas hendaknya dituangkan ke dalam suatu kebijaksanaan dasar yang dikaitkan dengan pengembangan wilayah dan interaksi kota dan sekitarnya secara berimbang dan harmonis. Untuk itu semua, maka tugas dan fungsi aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan:
- Aparatur kota harus dapat menangani pelbagai masalah yang timbul di kota
- Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat agar tidak disusul dengan masalah lainnya
- Masalah keamanan kota harus ditangani dengan baik
- Dalam rangka pemekaran kota, harus ditingatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten.
Rumusan pengembangan kota tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut:
*Menekan angka kelahiran
* Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggir kota
* Membendung urbanisasi
* Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah
* Meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa-desa yang telah ada di sekitar kota besar.
* Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan
MASYARAKAT PEDESAAN
- Sutardjo Kartohadikusumo : desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahannya sendiri
- Bintarto : desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungnannya dan pengaruhnya secar atimbal balik dengan daerah lain.
- Paul H Landis : desa adalah penduduknya yang kurang dari 2500 jiwa
Ciri-ciri desa:
a. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
b. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum dipengaruhi oleh alam, seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam
Ciri-ciri masyarakat desa :
- adanya hubungan yang lebih mendalam dan erat antar warga desa
- sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (gameinschaft dan paguyuban)
- sebagian besar warga desa hidup dari pertanian
- masyarakat tersebut homogen
Ketegangan sosial yang terdapat dalam masyarakat pedesaan:
a). Konflik (pertengkaran)
b). Kontroversi (pertentangan)
c). Kompetisi (persiapan)
d). Kegiatan pada masyarakat pedesaan
Menurut Mubiyarto, petani Indonesia mempunyai sifat sebagai berikut:
- Petani itu tidak kolot, tidak bodoh atau tidak malas. Mereka sudah bekerja keras sebisa-bisanya agar tidak mati kelaparan
- Sifat hidup penduduk desa atau para petani kecil dengan rata-rata luas sawah ± 0.5 ha yang serba kekurangan adalah nrimo (menyerah kepada takdir) karena merasa tidak berdaya
Sistem Nilai Budaya Petani Indonesia
a. Para petani di Indonesia terutama di Jawa pada dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tapi itu tidak berarti ia harus mengakhiri hidup yang nyata dan menghindarkan diri dengan bersembunyi didalam kebatinan atau dengan bertapa.
b. Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup dan kadang-kadang untuk mencapai kedudukannya.
c. Mereka berorientasi pada masa sekarang, kurang mmeperdulikan masa depan, bahkan kadang-kadang mereka rindu masa lampau, mengenang kekayaan masa lalu
d. Mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain, itu hanya merupakan sesuatu yang wajib diterima
e. Untuk mengahadapi alam, mereka cukup hidup dengan bergotong-royong
Unsur-unsur desa :
- Daerah
- Penduduk
- Tata kehidupan
Fungsi desa:
* Sebagai hinterland atau daerah dukung, sebagai suatu daerah pemberi bahan makanan pokok
* Sebagai lumbung bahan mentah (raw material) dan tenaga kerja (man power)
* Sebagai desa agraris, manufaktur, industri, desa nelayan dsb
* Sebagai tempat produksi pangan dan komoditi ekspor
Ciri-ciri masyarakat pedesaan di Indonesia:
a. Homogenitas sosial
b. Hubungan primer/kekeluargaan
c. Kontrol sosial yang ketat
d. Gotong royong
e. Ikatan sosial sesuai dengan nilai adat dan kebudayaan
f. Magis religius
g. Pola kehidupan sederhana
5. URBANISASI DAN URBANISME
Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota. proses urbanisasi menyangkut dua aspek, yaitu:
· Perubahan masyarakat desa menjadi masyarakat kota
· Bertambahnya penduduk kota yang disebabkan oleh mengalirnya penduduk yang berasal dari desa-desa
Faktor penarik urbanisasi:
- Daerah yang termasuk menjadi pusat pemerintahan
- Tempat tersebut letaknya strategis
- Adanya industri di daerah itu
ISD BAB IX”Agama dan Masyarakat “
AGAMA DAN MASYARAKAT
Kaitan agama dengan masyarakat banyak dibuktikan oleh pengetahuan agama yang meliputi penulisan sejarah dan figur nabi dalam mengubah kehidupan sosial, argumentasi rasional tentang arti dan hakikat kehidupan, tentang Tuhan dan kesadaran akan maut menimbulkan relegi, dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sampai pada pengalaman agamanya para tasauf. Bukti di atas sampai pada pendapat bahwa agama merupakan tempat mencari makna hidup yang final dan ultimate. Kemudian, pada urutannya agama yang diyakininya merupakan sumber motivasi tindakan individu dalam hubungan sosialnya, dan kembali kepada konsep hubungan agama dengan masyarakat, di mana pengalaman keagamaan akan terefleksikan pada tindakan sosial, dan individu dengan masyarakat seharusnyalah tidak bersifat antagonis.
Salah satu kasus akibat tidak terlembaganya agama adalah "anomi", yaitu keadaan disorganisasi sosial di mana bentuk sosial dan kultur yang telah mapan menjadi ambruk. Hal ini, pertama, disebabkan oleh hilangnya solidaritas apabila kelompok lama di mana individu merasa aman dan responsif dengan kelompok tersebut cenderung ambruk. Kedua, hilangnya konsensus atau tumbangnya persetujuan terhadap nilai-nilai dan norma (bersumber dari agama) yang memberikan arah dan makna bagi kehidupan kelompok. Di samping ada gerakan yang menawarkan nilai-nilai dan solidaritas baru, ada juga tampil pola-pola sosial untuk mencari jalan keluar dari pengalaman yang mengecewakan anomi, menentang sumber yang nyata dan mencoba mengambil upaya pelarian yang telah disediakan oleh situasi, seperti narkotika, alkohol, kelompok hippies, komunikasi nonverbgal, dan upaya pelarian lainnya.
Keadaan demikian menimbulkan rangsangan dan kepekaan kelompok agama untuk mempermasalahkan masyarakat dan mendapatkan makna baru berupa gerakan menawarkan nilai dan solidaritas baru yang bersifat keagamaan meskipun, dalam kenyataannya, kaitan agama dengan masyarakat dapat merupakan daya penyatu (sentripetal) atau mungkin berupa daya pemecah (sentrifugal).
1. FUNGSI AGAMA
Untuk mendiskusikan fungsi agama dalam masyarakat ada tiga aspek penting yang selalu dipelajari, yaitu kebudayaan, sistem sosial, dan kepribadian. Ketiga aspek tersebut merupakan kompleks fenomena sosial terpadu yang pengaruhnya dapat diamati dalam perilaku manusia.
Manusia yang berbudaya menganut berbagai nilai, gagasan, dan orientasi yang terpola mempengaruhi perilaku, bertindak dalam konteks terlembaga dalam lembaga situasi, di mana peranan dipaksakan oleh sanksi positif dan negatif, menolakan penampilannya, tetapi yang bertindak, berpikir dan merasa adalah individu.
Aksioma teori fungsional agama adalah, segala sesuatu yang tidak berfungsi akan lenyap dengan sendirinya, karena agama sejak dulu sampai saat ini masih ada, mempunyai fungsi, dan bahkan memerankan sejumlah fungsi.
Jadi, seorang fungsionalis memandang agama sebagai petunjuk bagi manusia untuk mengatasi diri dari ketidakpastian, ketidakberdayaan, dan kelangkaan; dan agama dipandang sebagai mekanisme penyesuaian yang paling dasar terhadap unsur-unsur tersebut. Sumbangan agama terhadap pemeliharaan masyarakat ialah memenuhi sebagian di antara kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh ialah dalam sistem kredit (masalah ekonomi), di mana sirkulasi sumber kebudayaan dari suatu sistem ekonomi bergantung kepada, apakah manusia satu sarna lain dapat saling menaruh kepercayaan, bahwa mereka akan memenuhi kewajiban bersama di bidang keuangan (janji sosial mereka untuk membayar).
Dalam hal ini agama membantu mendorong terciptanya persetujuan dan kewajiban sosial, dan memberikan kekuatan memaksa memperkuat atau mempengaruhi adat-istiadat.
Fungsi agama dalam pengukuhan nilai-nilai, bersumber pada kerangka acuan yang bersifat sakral, maka normanya pun dikukuhkan dengan sanksisanksi sakral. Dalam setiap masyarakat sanksi sakral mempunyai kekuatan memaksa istimewa, karena ganjaran dan hukumannya bersifat duniawi dan supramanusiawi dan ukhrowi.
Fungsi agama di bidang sosial adalah fungsi penentu, di mana agama menciptakan suatu ikatan bersama, baik di antara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka.
Fungsi agama sebagai sosialisasi individu ialah individu, pada saat dia umbuh menjadi dewasa, memerlukan suatu sistem nilai sebagai semacam tuntunan umum untuk (mengarahkan) aktivitasnya dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya. Orang tua di mana pun tidak mengabaikan upaya "moralisasi" anak-anaknya, seperti pendidikan agama mengajarkan bahwa hidup adalah untuk memperoleh keselamatan sebagai tujuan utamanya. Oleh sebab itu, untuk mencapai tujuan tersebut harus beribadat dengan kontinyu dan teratur. membaca kitab suci dan berdoa setiap hari, menghormati dan mencintai orang tua, bekerja keras, hidup secara sederhana, menahan diri dari tingkah laku yang tidak jujur, tidak berbuat yang tidak senonoh dan mengacau, tidaklah berdansa, tidak minum-minuman keras, dan tidak berjudi. Maka perkembangan sosialnya terarah secara pasti serta konsisten dengan suara hatinya.
2. PELEMBAGAAN AGAMA
Agama begitu universal, permanen (langgeng), dan mengatur dalam kehidupan, sehingga bila tidak memahami agama, akan sukar memahami masyarakat. Hal yang perlu dijawab dalam memahami lembaga agama adalah, apa dan mengapa agama ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi dan struktur agama.
Dimensi ini mengindentifikasi pengaruh-pengaruh kepercayaan, praktek, pengalaman, dan pengeta huan keagamaan di dalam kehidupan sehari-hari. Terkandung makna ajaran "kerja" dalam pengertian teologis.
Dimensi keyakinan, praktek, pengalaman, dan pengetahuan dapat diterima sebagai dalil atau dasar analitis, namun hubungan-hubungan antara keempatnya tidak dapat diungkapkan tanpa data empiris. Kaitan agama dengan masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe, meskipun tidak menggambarkan sebenarnya secara utuh (Elizabeth K. Nottingham, 1954).
a. Masyarakat yang Terbelakang dan Nilai-nilai Sakral
Masyarakat tipe ini kecil, terisolasi, dan terbelakang. Anggota masyarakat menganut agama yang sarna. Oleh karenanya keanggotaan mereka dalam masyarakat dan dalam kelompok keagamaan adalah sarna. Agama menyusup ke dalam kelompok aktivitas yang lain. Sifat-sifatnya :
1. Agama memasukkan pengaruhnya yang sakral ke dalam sistem nilai masyarakat secara mutlak.
2. Dalam keadaan lembaga lain selain keluarga relatif belum berkembang, agama jelas menjadi fokus utama bagi pengintegrasian dan persatuan dari masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini nilai-nilai agama sering meningkatkan konservatisme dan menghalangi perubahan.
b. Masyarakat-masyarakat Praindustri yang Sedang Berkembang. Keadaan masyarakatnya tidak terisolasi, ada perkembangan teknologi yang lebih tinggi daripada tipe pertama. Agama memberikan arti dan ikatan kepada sistem nilai dalam tiap masyarakat ini, tetapi pada saat yang sama lingkungan yang sakral dan yang sekular itu sedikitbanyaknya masih dapat dibedakan. Fase-fase kehidupan sosial diisi dengan upacara-upacara tertentu.